Apriyanto alias Siska Sarangheo ditangkap tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Siska bernama asli Apriyanto alias Wahab, ia berasal dari Desa Padang Ketitiran, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan hasil penelusuran Tribunsumsel.com, bukan kali ini Siska masuk ke penjara.
• Ditemukan Gambar Desain Baju di Tempat Siska Sarangheo, Ini Kata Orang-orang yang Kenal Siska
• Viral Dj Bebby Fee Ngaku Berhubungan Intim Dengan Youtuber Muda dan Terkenal, Nama Atta Disebut
Tahun 2006 lalu Ia ditangkap Polisi dalam kasus pembunuhan seorang PNS di Perumnas Tanjung Aman Kecamatan Lubukinggau Barat I.
Saat itu, Siska ditembak polisi karena mencoba melawan.
Setelah menjalani persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Siska empat tahun penjara.
Setelah divonis Siska menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
Namun bukannya jera di dalam Lapas Siska malah melakukan penganiayaan terhadap Narapidana lainnya.
Saat itu Siska menusuk salah satu Narapidana.
Akibat ulahnya itu masa tahanannya yang tinggal enam bulan lagi bertambah menjadi satu tahun penjara.
Kemudian tahun 2017 lalu Siska kembali ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena melakukan percobaan pembunuhan mengejar anak dibawah umur dengan senjata tajam (Sajam).
Dalam kasus tersebut majlis hakim PN Lubuklinggau memvonisnya satu tahun penjara. Dan menjalani penahanan di Lapas kelas II Lubuklinggau.
Pengakuan Berubah dan Belum Tersangka
Apriyanto alias Siska Sarangheo ditangkap tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di wilayah Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (26/8) malam.
Ia ditangkap karena diduga telah membunuh Muhammad Efendi (58) alias Ipung warga Jl Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.