Berita Viral

Benarkah Ambulans Hanya Untuk Orang yang Bernyawa, Pasca Viral Ayah Gendong Jenazah Anak di Cikokol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Mobil Ambulans Puskesmas Cikokol

TRIBUNSUMSEL.COM - Benarkah Ambulans Hanya Untuk Orang yang Bernyawa, Pasca Viral Ayah Gendong Jenazah Anak di Cikokol

Puskesmas CikokolTangerang menolak untuk meminjamkan ambulans untuk mengantar jenazah korban tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang ke rumah duka.

Pihak keluarga korban yang bingung, langsung membawa pulang jenazah dengan membopongnya sambil berjalan kaki menuju rumah duka yang ada di Kampung Kelapa, Kota Tangerang.

Diketahui dari channel YouTube Buletin iNews yang tayang pada Sabtu (24/8/2019), jenazah yang bernama Husein (8) tewas setelah tenggelam di Sungai Cisadane.

Putra Jokowi Bereaksi Seusai Viral Gadis Penderita Sindrom Marfan Curhat tak Ada Teman, Bikin Haru

Wanita di Palembang Ini Dipukul saat Tagih Utang ke Tetangga, Ia Mengalami Memar dan Lecet

Ia ditemukan dalam kondisi tewas dan langsung dibawa ke puskesmas Cikokol.

Kesedihan keluarga semakin menjadi saat mengetahui pihak puskesmas, tidak bisa mengantar jenazah Husein pulang ke rumah duka.

Pihak puskesmas menyebut ambulans hanya digunakan untuk membawa pasien yang masih hidup.

Setelah lebih dari satu jam terlantar di puskesmas, pihak keluarga pun memutuskan membawa pulang jenazah sendiri tanpa bantuan dari puskesmas.

Anggota keluarga korban nekat bopong jenazah Husein pulang ke rumah duka. (YouTube Buletin iNews)

Sang ayah langsung membopong jenazah ke luar puskesmas, dan hendak berjalan kaki menuju rumah duka.

Pada tayangan tersebut terlihat sang ayah mengenakan jaket hitam, membopong jenazah yang hanya dibalut kain batik.

Saat hendak melewati jembatan penyebrangan, seorang warga merasa iba dan meminjamkan mobil untuk membawa pulang jenazah Husein.

Pria berjaket hitam itu pun langsung turun dari jembatan penyebrangan, dan masuk ke mobil hitam yang bersedia menolongnya.

Saat diwawancarai, petugas puskesmas mengaku apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional yang ada.

"Ambulans itu untuk mengangkut orang yang bernyawa.

Nah tapi kalau jalurnya udah enggak ada, ada khusus mobil jenazah. Enggak bisa soalnya ada aturannya masing-masing," jelas Petugas Puskesmas Cikokol, Suryadi.

Dikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com, Minggu (25/8/2019), Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspitadewi menyebut alasan pihak puskesmas tidak mengantar jenazah dengan ambulans, sudah sesuai dengan standar operasioal prosedur (SOP) Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Ia juga menjelaskan, bahwa ambulans hanya diperuntukan untuk pasien dalam kondisi kegawatdarutaran, dan memerlukan penanganan cepat.

Selain itu, beberpa peralatan medis di dalam ambulans harus dijaga, supaya tetap steril sehingga tidak bisa untuk membawa jenazah.

"Ditambah di dalam mobil ambulans banyak alat medis yang harus dalam kondisi steril," jelas Liza, Sabtu (24/8/2019).

Ia juga menyebut bila mobil ambulans digunakan untuk mengangkut jenazah, maka ditakutkan akan berpengaruh pada perlengkapan medis yang ada di dalamnya.

"Kalau digunakan untuk jenazah, khawatir akan berdampak pada pasien yang nantinya menggunakan ambulans tersebut," ucap Liza.

Liza menjelaskan bahwa pihak pemkot memiliki layanan mobil jenazah gratis, yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum.

"Selain ambulans, Pemkot juga telah menyediakan fasilitas mobil jenazah melalui panggilan darurat 112," jelas Liza.

Atas kejadian tersebut, Liza menyampaikan permohonan maaf pada pihak keluarga jenazah Husein.

"Mewakili Pemkot Tangerang, saya mohon maaf kepada keluarga korban yang tenggelam," ucap Liza.

Sebelumnya Husein diketahui tenggelam saat berenang, bersama dengan temannya di Sungai Cisadane.

Husein berhasil ditemukan terlebih dahulu dalam kondisi tidak bernyawa.

Sedangkan temannya yang bernama Fitra Adi Hidayat (12), yang turut tenggelam bersama dengan Husein.

Pencarian pun dilakukan oleh tim gabungan dari Basarnas Jakarta, PMI, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kapolsek Tangerang, Kompol Puji Hardi mengaku, banyak mendapat bantuan dari masyarakat sekitar, saat melakukan pencaraian dua Husein dan Fitra Adi.

"Bantuan dari masyarakat juga akhirnya bisa menolong tapi durasinya sudah satu jam lebih. Sehingga satu korban ditemukan itu sudah meninggal. Sementara sampai saat ini satu lagi masih dalam pencarian," jelas Kompol Puji Hardi.

Sedangkan, menurut edaran Keputusan Menteri kesehatan dan kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001, kendaraan pelayanan medik dibagi menjadi enam kategori.

Enam kategori tersebut yakni:

1. Ambulans transportasi
2. Ambulans Gawat Darurat
3. Ambulan Rumah Sakit Lapangan
4. Ambulans Pelayanan medik bergerak
5. Kereta jenazah
6. Ambulans udara

Dari enam kategori tersebut, setiap kendaraan mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda.

Berikut ini tujuan penggunaan kendaraan pelayanan medik yang Tribunnews rangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001

1. Ambulans Transportasi

Tujuan penggunaan adalah untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama perjalanan.

2. Ambulans Gawat Darurat

Tujuan penggunaannya adalah yang pertama untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit.

Kedua, untuk pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/ rumah sakit.

Yang terakhir adalah sebagai kendaraan transport rujukan.

3. Ambulans rumah sakit lapangan

Tujuan penggunaannya adalah untuk keadaan sehari-hari melaksanakan fungsi ambulans gawat darurat.

Selanjutnya, bila diperlukan, dapat digabungkan dengan ambulans sejenis dan ambulan pelayanan medik bergerak membentuk sebuah rumah sakit lapangan.

4. Ambulans pelayanan medik bergerak

Tujuan penggunaannya adalah untuk melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan.

Selanjutnya, ambulans tipe ini juga dapat dipergunakan sebagai ambulans transportasi.

5. Kereta jenazah

Kegunaannya adalah untuk pengangkutan jenazah.

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 dapat dilihat melalui tautan berikut.

Lihat video lengkap:

Berita Terkini