Berita Viral

Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Penulis: Euis Ratna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda bakar uang rupiah

Dalam video singkat itu, Saaih berkata "aku ingin melakukan sesuatu yang memuaskan", lalu merobek uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

Uang berwarna merah itu robek jadi dua bagian.

Saaih kemudian mengunggah foto sobekan uang tersebut disertai tulisan 'R.I.P'.

Aksi Saaih dapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.

Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.

Unggahan Saaih Halilintar ()

Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.

Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Lalu bagaimana ketentuan pidananya?

Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Oleh sebab itu, perbuatan Saaih Halilintar tentu tidak dibenarkan di mata hukum.

Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?

Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.

Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.

Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret.

Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.

Halaman
123

Berita Terkini