TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kriminolog fakultas hukum universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri menanggapi tindakan keluarga Prada Deri Pramana (Prada DP) yang memilih bungkam setelah tahu pria yang kerap disapa Deri itu, telah membunuh Vera Oktaria.
Dia mengatakan, sejatinya apabila seseorang mengetahui adanya suatu tindak pidana namun tidak melaporkan hal tersebut pada aparat kepolisian, maka orang tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Dalam undang-undang pun juga ada ketentuan pasal yang mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan.
"Sehingga jelas sekali bahwa perbuatan itu dilarang dan ada ancaman hukuman bagi pihak yang menyembunyikan pelaku," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Sabtu (10/9/2019).
• Ibu Vera Oktaria Tak Menyangka Keluarga Prada DP Membohonginya, Sudah Tahu Membunuh Tapi Diam Saja
Namun, terkait dengan yang terjadi pada kasus Prada DP, saat itu statusnya belum menjadi target operasi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimana pada kasus seperti itu, biasanya jarang untuk diproses bagi pihak keluarga yang memilih bungkam walaupun tahu anggota keluarganya telah melakukan kejahatan.
"Kecuali, apabila statusnya sudah masuk target operasi atau DPO. Maka ancaman pidana yang berat siap menanti orang yang menyembunyikan pelaku. Tak terkecuali apabila orang tersebut adalah keluarganya sendiri," katanya.
Lebih lanjut dia Sri menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan minimal dua bukti.
Sedangkan ucapan bahwa telah melakukan suatu tindakan pidana, masih dianggap baru sebatas pengakuan dari pelaku.
• Ibu Vera Oktaria Tak Menyangka Keluarga Prada DP Membohonginya, Sudah Tahu Membunuh Tapi Diam Saja
"Sementara kalau hanya ada kesaksian dari pelaku, itu hitungannya masih satu alat bukti. Masih harus ada bukti lain lagi,"ujarnya.
Sebelumnya, Fakta mencengangkan terungkap pada sidang kedua Prada Deri Pramana (Prada DP) di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (6/8/2019).
Berdasarkan kesaksian bibi kandung terdakwa, Elsa Eliza, dia mengatakan bahwa dirinya serta beberapa orang anggota keluarganya yang lain mengetahui bahwa Prada DP telah membunuh Vera Oktaria.
Namun dari kesaksiannya, terungkap pula tidak ada niatan atau tindakan pihak keluarga untuk membawa dan menyerahkan Prada DP ke pihak berwajib.
Hal ini semakin membuat kekesalan di hati keluarga Vera Oktaria semakin memuncak. Terutama Suhartini (50) ibu kandung korban.
• Ibu Vera Oktaria Tak Menyangka Keluarga Prada DP Membohonginya, Sudah Tahu Membunuh Tapi Diam Saja