Breaking News: Komisioner KPU Palembang Tetap Dinyatakan Bersalah, Hasil Putusan Banding

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan pengadilan tinggi terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019)

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun dengan pasal yang berbeda.

Dimana sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.

"Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana," jelas ketua majelis hakim.

Sementara itu selama proses berlangsung, kelima terdakwa terlihat tegang.

Terlihat pula sesekali ketua KPU Palembang Eftiyani menghapus keringat di wajah dengan menggunakan handuk kecil yang dikeluarkan dari saku celananya.

Eftiyani juga terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

Begitupun dengan keempat terdakwa lain yang seakan tidak dapat menyembunyikan rasa tegangnya. Mereka juga sesekali terlihat tertunduk di hadapan majelis hakim.

"Kami tidak terima dan akan banding," ujar Eftiyani saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan hakim.

Kepada awak media, Eftiyani kembali menyampaikan keberatannya atas vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tadi kan sudah saya sampaikan, kami tidak terima dengan putusan hakim. Maka kami akan melakukan banding. Untuk menyiapkan memori banding, silahkan tanyakan pada kuasa hukum kami,"kata Eftiyani yang langsung berlalu meninggalkan awak media.


Berita Terkini