Breaking News: Komisioner KPU Palembang Tetap Dinyatakan Bersalah, Hasil Putusan Banding

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan pengadilan tinggi terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara pelanggaran pemilu, Jumat (26/7/2019).

Hasilnya, pada sidang yang diketuai Bachtiar SH MH itu, putusan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan negeri palembang yang telah dijatuhkan terhadap kelima terdakwa.

Dimana diketahui sebelumnya, mereka divonis bersalah telah menghilangkan hak suara orang lain.

Sehingga divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.

"Dengan ini menguatkan putusan pengadilan negeri palembang terhadap lima terdakwa," ujar ketua majelis hakim.

Namun, ada pembeda terhadap amar putusan tersebut. Yakni majelis hakim meminta diperbaiki isi surat putusan dari bersama-sama menjadi turut serta.

Sementara itu, sidang yang berlangsung kurang lebih selama 20 menit ini, tidak dihadiri baik kuasa hukum maupun kelima terdakwa itu sendiri.

Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten SH M Hum mengatakan pada prinsipnya, putusan majelis menguatkan dan menolak banding yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa.

Dia menegaskan, apabila dalam menjalani masa percobaan selama satu tahun ini, kelima terdakwa melakukan suatu tindak pidana. Maka hukuman penjara siap menanti mereka.

"Ini merupakan putusan final, mengingat sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para terdakwa. Terkait apakah menerima atau tidak, itu tergantung dari para pihak,"ujarnya.

 Sebelumnya, 

 Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, memvonis kelima komisioner KPU Palembang bersalah.

Kelimanya divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.

Artinya kelima terdakwa tak perlu menjalani hukuman penjara jika selama masa percobaan satu tahun tidak melakukan pelanggaran hukuman pidana.

• Breaking News: Hakim Putuskan 5 Komisioner KPU Palembang Bersalah, Terbukti Hilangkan Hak Suara

"Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH disela persidangan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun dengan pasal yang berbeda.

Dimana sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.

"Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana," jelas ketua majelis hakim.

Sementara itu selama proses berlangsung, kelima terdakwa terlihat tegang.

Terlihat pula sesekali ketua KPU Palembang Eftiyani menghapus keringat di wajah dengan menggunakan handuk kecil yang dikeluarkan dari saku celananya.

Eftiyani juga terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

Begitupun dengan keempat terdakwa lain yang seakan tidak dapat menyembunyikan rasa tegangnya. Mereka juga sesekali terlihat tertunduk di hadapan majelis hakim.

"Kami tidak terima dan akan banding," ujar Eftiyani saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan hakim.

Kepada awak media, Eftiyani kembali menyampaikan keberatannya atas vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tadi kan sudah saya sampaikan, kami tidak terima dengan putusan hakim. Maka kami akan melakukan banding. Untuk menyiapkan memori banding, silahkan tanyakan pada kuasa hukum kami,"kata Eftiyani yang langsung berlalu meninggalkan awak media.


Berita Terkini