Polisi Juga Tangkap Artis Inisial RE yang Pakai Narkoba, Artis FTV RE Simpan 15 Gram Ganja
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menangkap Jefri Nichol atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (22/7/2019) malam.
Setelah menangkap Jefri Nichol, polisi berhasil meringkus sesama pekerja dunia hiburan.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," kata Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2019).
• Awal Karir Berambut Panjang & Punya Tato di Dada, Benda Ini Tetap Menempel Ditubuh Nikita dari Dulu
• Tiba-tiba Teringat Saipul Jamil, Dewi Perssik Akan Jenguk Mantan Suaminya di Cipinang, Depe Kangen !
• Sering Didatangi Kawanan Beruang, Warga Desa Ini Tembak Beruang dengan Senapan Angin
"Orang tersebut inisialnya RE, ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang, barang bukti sama, ganja seberat 15 gram," imbuhnya.
Vivick menambahkan, penggunaan ganja yang dilakukan Jefri Nichol dan RE dilakukan atas dasar coba-coba.
"Dia entertainment, nanti akan kita tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," jelasnya.
Penangkapan RE dilakukan pada Selasa (23/7/2019), selang beberapa jam Jefri Nichol diamankan.
Ia juga mengatakan RE ialah seorang pria dengan usia kurang lebih 30 tahun.
Atas perbuatannya, RE dijerat pasal 111 ayat 1 kemudian kita subsiderkan dengan 127 uu narkotika. (*)