TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR-Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 6 Juni 2019 lalu.
Adalah Ibrahim, warga Desa Pinang Mas yang terbukti turut membantu membunuh Karoman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibrahim mengaku tidak kuasa menolak ajakan ketiga orang pelaku yang kini masih buron, untuk membantu membunuh Karoman.
"Saya banyak utang budi sama pelaku, makanya saya mau diajak ikut membunuh," kata Ibrahim saat memberikan keterangan kepada awak media usai rekonstruksi, Rabu (17/7/2019).
Ia mengaku sempat ditawari imbalan oleh para pelaku untuk membunuh Karoman, namun ia menolak karena takut.
• Ibrahim Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Karoman Jalani Rekonstruksi 81 Adegan di Polres Ogan Ilir
"Saya ditelepon, saya ditawari membunuh korban. Katanya mau dikasih uang tapi saya tolak. Sepeser pun saya tidak terima uang, saya ikut mengawasi saja," ucapnya.
Saat terjadinya pembunuhan, Ibrahim menyaksikan saat tubuh Karoman dipotong-potong.
Menurut Ibrahim, ada tiga orang pelaku yang membunuh Karoman, yang berdiri di atas perahu korban.
"Kami berempat. Saya mengawasi saja, teman saya bertiga yang bunuh korban," ucapnya.
Ibrahim pun mengaku menyesal telah ikut membantu membunuh Karoman. Ia juga mengimbau rekan-rekannya untuk segera menyerahkan diri.
• Bentrok Berdarah Kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya, 4 Orang Tewas Terkena Senjata Tajam
"Saya minta maaf pada keluarga korban. Saya minta maaf pada yang di atas (Tuhan Yang Maha Esa). Kepada pelaku lebih baik menyerahkan diri saja," kata dia.
Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahamd optimis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.
"Insyaallah, para pelaku dapat segera kami tangkap secepatnya," tukasnya.
Gelar Rekonstruksi
Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman di Ogan Ilir, polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).
Polres Ogan Ilir menetapkan Ibrahim sebagai tersangka kasus pembunuhan Karoman.
Ia terbukti terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir pada 6 Juni lalu.
Selama rekonstruksi, Ibrahim menjalani 81 adegan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, Ibrahim ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut.
Polisi tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga mereka membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.
"Memang berawal dari pengakuan tersangka, tapi dari 5 alat pembuktian, pengakuan itu urutan kelima."
"Kita terus mencari bukti lain. Memang banyak alat yang bisa dijadikan bukti, tapi tidak seluruhnya kita bisa jadikan bukti," ujarnya saat di Polsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).
• Bupati Banyuasin H Askolani Curhat Daerahnya Belum Punya Lapangan Olahraga yang Baik
Hingga berita ini ditulis, Polisi masih melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sudah ada sebelumnya.
Sebelumnya, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir digegerkan penemuan mayat di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (6/6/2019).
Yang bikin geger, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua tangannya.
Mayat tersebut ialah Karoman (40), warga desa tersebut.
Karoman hilang sejak malam sebelumnya, usai berpamitan dengan keluarganya hendak mencari ikan di sungai tersebut.