Alasan Gaji Kecil, Guru Honorer Ini Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Ditangkap Polda Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumsel menangkap 4 (empat) kurir sabu 3 kilogram, dua diantaranya mahasiswa dan guru honorer.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Zainuddin, seorang oknum guru honorer ditangkap Polisi di jalan Lintas Lahat, Muaraenim, Selasa (9/7/2019).

Zainuddin merupakan guru honorer dari Aceh Utara sekaligus pengedar sabu sebanyak 1 kilogram.

Zainuddin merupakan jaringan sabu asal Medan yang dibongkar Polda Sumsel.

Polda Sumsel menangkap empat kurir sabu di jaringan ini dengan barang bukti sabu tiga kg.

Empat pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Obi Frisman Sempat Panik Ketika Mengetahui Siswa SMA Taruna indonesia Tewas Ikut Orientasi

Dari hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku merupakan mahasiswa dan oknum guru honerer asal Aceh.

"Empat pelaku ini ditangkap tanggal delapan dan sembilan Juli lalu, pertama di daerah Bayung Lincir Muba Sumsel dari dua tersangka, Asrin sebagai kurir dan Sugiarto penerima barang," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Firli, saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Selasa (16/7/2019) siang.

Menurut Kapolda Sumsel, para pelaku tersebut anggota jaringan bandar narkoba.

Dari tangan kedua tersangka di dapat barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dalam dua bungkus besar

Ia juga menambahkan, rencana pelaku akan mengedarkan di Kota Palembang, dan ini merupakan kesekian kalinya Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel.

Tapping Box Hanya Untuk Yang Sudah Berbadan Usaha, Bukan Usaha Kecil

"Dari hasil penangkapan sebelumnya, tangal delapan Juli lalu, dilakukan pengembangan dari mahasiswa yang tidak aktif ini didapati 2 kilogram sabu," ungkap Kapolda.

Pada 9 Juli polisi mengamankan dua tersangka lagi, di jalan Lintas Lahat, Muaraenim yakni Zainuddin, guru honorer dari Aceh Utara sekaligus pengedar sabu sebanyak 1 kilogram.

"Satu lagi Jauhari, warga Belitang, sebegai penerima yang datang dari Medan, mereka satu jaringan bos besar sabu Medan," tegasnya.

Polda Sumsel Tangkap Mahasiswa dan Guru Honorer Jadi Kurir Sabu 3 Kilogram, Dapat Upah Rp 30 Juta

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman menyatakan, semua tersangka terancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda Rp10 miliar 5 sampai 20 tahun penjara.

"Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman pidana penjara paling minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini