Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik yang diawasi seperti yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN.
Bahkan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah mengatakan, bagi Anda yang ingin mengadukan tentang pelayanan publik maka bisa juga ke Ombudsman. Caranya bisa datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Jalan Radio Nomor 1, Kelurahan D-IV 20 Ilir, depan Polda.
Bisa juga dengan cara mengirimkan surat atau Melalui email di pengaduan@ombudsman.go.id atau melalui www.ombudsman.go.id. Untuk via telephone juga bisa di 137 dan 082137373737.
Mekanisme laporan yaitu Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan kepada Ombudsman tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada Ombudsman disebut dengan pelapor. Sedangkan penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada ombudsman disebut sebagai terlapor.
Lalu sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat 2 tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.
Untuk persyaratan dokumen yang harus disiapkan yaitu foto kopi identitas seperti KTP/SIM. Lalu menceritakan uraian koronoligi ptistiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci seperti dimana, kapan, pejabat atau petugas layanan yang terkait peristiwa. Menyertakan bukti-bukti, foto atau dokumen terkait petistiwa yang dilaporkan. Serta menyantumkan nama lengkap dan nomor telephone yang bisa dihubungi.