TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pagi ini sidang 5 Komisioner KPU Palembang sebagai terdakwa kembali dilanjutkan.
Kamarin sidang dihelat sampai 13 jam hingga seorang hakim anggota terserang vertigo.
Pelaksanaan sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa 5 komisioner KPU Palembang, Senin (8/7/2019), memakan waktu selama 13 jam.
Tepatnya mulai dari pukul 09.00 hingga 22.10 WIB. Akibatnya salah seorang anggota majelis hakim yakni Subur Susatyo SH MH sampai mengalami Vertigo.
Proses persidangan pun dihentikan dan dilanjutkan hari ini dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.
"Hakim subur mengalami Vertigo. Tadi juga beliau minum obat selepas salat mahgrib karena vertigonya kambuh. Ini barusan Hakim subur bilang sudah tidak kuat.
Sehingga sidang dilanjutkan besok (hari ini) karena alasan kesehatan," ujar ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat mengakhiri proses persidangan kemarin..
Hari ini sidang kembali dilanjutan mendengarkan keterangan saksi yang tak sempat bersaksi kemarin. Selain itu ada juga agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Jumat (5/7/2019), waktu yang dihabiskan juga cukup lama. Tepatnya selama 11 jam yang dimulai dari pukul 09.00 hingga 20.10 WIB.
Mulai dari para terdakwa beserta kuasa hukum, tim penuntut umum, aparat kepolisian, awak media yang meliput jalannya persidangan dan seluruh pihak yang terkait dalam sidang tersebut, cukup mengalami kelelahan saat mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya pada sidang perdana, ketua majelis hakim mengatakan bahwa sidang ini akan digelar maraton. Dengan durasi waktu tidak lebih dari tujuh hari.
Hal ini Sebagaimana yang dikatakan dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.
"Lebih cepat lebih baik dan rencananya sidang ini akan diselesaikan pada hari Kamis,"ujar ketua majelis hakim.
Sementara itu, pada sidang lanjutan hari kedua ini dihadirkan saksi dari tim Penuntut Umum. Sebelumnya dijadwalkan 35 orang, namun dalam pelaksanaannya sebanyak 30 orang yang hadir dan memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
Dimana, sidang ini dibagi menjadi tiga sesi. Pertama dari Bawaslu Palembang dan Panwascam Ilir Timur II.
Sesi kedua oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang.
Dan disesi ketiga dihadiri oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) IT II, beberapa warga yang tidak mendapat hak suaranya dan ketua Bawaslu Sumsel Kelly Mariana juga turut dihadirkan dalam persidangan ini.