TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 5 komisioner komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan pidana pemilu, hadir pada sidang perdana mereka, Jumat (5/7/2019).
Pantauan di lapangan, kelima terdakwa telah hadir sebelum persidangan di mulai.
Duduk terpisah di ruang tunggu ruang sidang, raut kelima terdakwa tampak tenang menunggu persidangan dimulai.
Begitupun saat sidang telah dimulai, para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak terlihat tenang sembari mengganggukan kepalanya saat menjawab pertanyaan awal dari majelis hakim yang menanyakan nama, alamat dan keterangan data lain mereka.
Dengan seksama, kelima terdakwa tampak begitu fokus menatap majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH yang juga merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A kota Palembang.
Didampingi Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH yang bertindak sebagai hakim anggota.
Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Palembang.