Berita Palembang

Selain Lampu di Jalur LRT, PLN Pernah Putuskan Listrik Jembatan Ampera dan Jakabaring Sport City

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT PLN memadamkan aliran listrik lampu jalan di sepanjang jalur Light Rail Transit (LRT) Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-PT PLN memadamkan aliran listrik lampu jalan di sepanjang jalur Light Rail Transit (LRT)  Palembang.

Pemadaman dilakukan karena belum membayar tunggakan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 189 juta.

Manajer Humas PLN WS2JB, Bakri mengungkapkan sebelum melakukan pemadaman lampu di jalur LRT untuk ID 15 pelanggan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Palembang dan Waskita Karya.

Tetapi surat itu sampai saat ini belum juga diindahkan.

Maka pihaknya pun terpaksa melakukan pemutusan listrik.

"Iya benar memang ada tunggakan selama enam bulan dan denda 189 juta, jadi terpaksa kita lakukan pemadaman," ujarnya, Selasa (2/7/2019) dikutip dari sripoku.com.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada aturan yang berlaku pelanggan yang melakukan tunggakan dalam jangka waktu satu bulan PLN bakal melakukan pemadaman.

Selama belum ada pembayaran terhadap tunggakan tersebut, Bakri menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemadaman total terhadap jalur sepanjang LRT.

Pajak Bumi Bangunan (PBB) Palembang Batal Naik, Lebih Bayar Dikembalikan

"Selama belum ada pembayaran ya tetap kita padamkan. Surat pemberitahuan tunggakan juga sudah juta kirimkan, akan tetapi belum ada kejelasan," tegasnya.

Manajer UP3 Area Palembang, Nanang menambahkan pemadaman dilakukan sejak 3 hari lalu.

Bahkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban secara pasti terkait tunggakan tersebut.

Nanang menyebut, pihak PLN telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait masalah ini yakni Waskita sebagai pemegang proyek LRT dan Pemkot Palembang. Akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan.

"Sampai saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab, padahal kami sudah komunikasikan masalah tunggakan. Tapi kalau sudah diselesaikan pasti akan kita nyalakan lagi," katanya.

Listrik Jakabaring Sport City

PT PLN juga memutus listrik komplek olahraga Jakabaring Sport City (JSC) karena menunggak tiga bulan.

GM PT PLN (Persero) S2JB Daryono pada 20 Juni 2019 membenarkan, jika tunggakan sudah berlangsung sekitar 3 bulan sehingga saat ini listrik di kawasan Olahraga Jakabaring tersebut diputus sementara.

"Benar memang ada tunggakan cuma saya tidak hapal persis karena ditangani oleh area. Namun kita sudah komunikasi, mungkin dalam waktu dekat bisa selesai," ujarnya.

Lampu Ampera

Pemadaman listrik di Jembatan Ampera pernah dilakukan pada Rabu sore (26/9/2019) hingga Kamis siang (27/9/2018).

Pemkot Palembang sebagai pelanggan PLN waktu itu terlambat membayar tagihan listrik satu bulan.

General Manager PLN Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (WS2JB), Daryono, Jumat (28/9/2018) mengatakan, sesuai surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara pembeli dan PLN seharusnya pelanggan membayar listrik dengan rentang waktu tanggal 1-20 setiap bulannya.

Jika melebihi waktu itu maka PLN akan memutuskan sementara aliran listrik pelanggan tanpa kecuali. Apakah itu pelanggan rumah tangga, sosial hingga pemerintah.

"Pemadaman sementara ini bisa menjadi bukti komitmen PLN menegakkan aturan sehingga tidak pandang bulu, pelanggan mana saja yang terlambat membayar tagihan listrik maka akan diputus sementara aliran listriknya," ujarnya pada Tribunsumsel.com di Palembang, Jumat (28/9/2018).

Berita Terkini