Berita Palembang
Pajak Bumi Bangunan (PBB) Palembang Batal Naik, Lebih Bayar Dikembalikan
Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang dibatalkan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengungkapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang dibatalkan.
Wajib pajak yang sudah melunasi PBB akan mendapat pengembalian lebih bayar.
Menurut dia, pada pertengahan Juli mendatang Pemkot akan menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan akan menerbitkan ulang SPPT seusai dengan nominal terbaru dari nilai PBB yang akan dikeluarkan Pemkot Palembang.
"Ombudsman datang menanyakan, mengkroscek mengenai PBB yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. Bocorannya SPPT PBB direvisi," kata Darmawan, Senin (1/7/2019) seusai rapat bersama dengan Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah di Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
• Ijazah Barbie Kumalasari Dipertanyakan, Saat Dicek ke Website Forlap DIKTI, Publik Dibuat Kaget
Namun nanti secara resmi dan teknisnya pembatalan atau revisi mengenai PBB ini akan disampaikan Pemkot Palembang yang masih menyelesaikan kajian.
"Pelaksanaannya paling lambat pertengahan Juli 2019 mendatang harus sudah direvisi nilai PBB-nya," kata dia.
Menurut Darmawan, Pemkot Palembang tidak pernah berkoordinasi mengenai kenaikan tersebut. Yang ada pihaknya koordinasi mengenai APBD yang bersumber dari PAD.
"Tidak ada koordinasi dengan kita mengenai kenaikan PBB ini," kata dia.
Darmawan mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh Walikota Palembang itu tidak populer. Sehingga menimbulkan dinamika di lapangan.
"Kalau sudah ada yang bayar kelebihannya dikembalikan. Tapi kami kira belum ada yang bayar karena deadline pelunasan September 2019," kata dia.
• Buron 3 Bulan, 2 Pria Pembobol Toko di Baturaja, OKU Ditangkap, Ini Alasan Mereka Merampok
Sementara Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian, menyebut ada beberapa kemungkinan yang akan menjadi laporan pihaknya kepada Pemkot Palembang.
Pertama kata Adrian, SPPT PBB yang sudah diterbitkan dibatalkan dan dicabut diganti dengan SPPT terbaru dengan nilai yang dianggap sesuai. Kemungkinan lainnya, nilai PBB akan dilakukan penyesuaian lagi dari yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sekarang.
"Dua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Resminya pekan depan kami akan laporkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemkot Palembang," kata dia.
• Kenaikan Fantastis PBB Palembang, Pengamat Hukum Unsri : Harus Ada Transparansi dan Kewajaran
Menurut dia, kedatangan pihaknya ke DPRD untuk melengkapi laporan yang akan pihaknya sampaikan.
Adrian mengatakan, perwali yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai secara hukum, tapi pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Pemkot Palembang melibatkan DPRD pada kebijakan kenaikan PBB ini.
"Secara hukum memang terpenuhi tapi asas pemerintahan yang baik dan hal ini harus terpenuhi. Tidak melulu soal aturan ," kata dia.
Menurut dia, karena kebijakan ini menyangkut hajat orang banyak seharusnya Pemkot tetap melibatkan DPRD. Meski dasarnya hanya perwali.
"Meski perwali seharusnya DPRD tetap dilibatkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata dia. (SP/ Yandi)
