Berita Palembang

Komplotan Pencuri Emas yang Beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang Disidang, Satu Terdakwa Sedang Hamil

Penulis: Siemen Martin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan Pencuri Emas di Palembang Disidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/6/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tujuh terdakwa pencuri emas di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang Januari 2019 mulai disidang.

Dengan raut wajah sedih, komplotan pencuri emas ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/6/2019).

Para terdakwa terdiri dari tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan.

Adapun identitas para terdakwa yakni Sukirman alias Pak King (65), Supriyadi (30), Rudi Siswoyo (25), Widya Pratiwi alias Dia (17).

Ningsih Wahyuni alias Nining (30), Novita Egga alias Dita (23) dan Nur Afni Boru Siregar (27).

Bahkan terdakwa Nur Afni Boru Siregar sedang dalam kondisi hamil dan tampak jelas kesedihan diraut wajahnya selama proses persidangan.

Disdik Palembang Minta Guru Tidak Memaksa Minta Hadiah Kepada Wali Murid saat Pembagian Rapor

Tolak Nassar, Kini Zaskia Gotik Dikabarkan Segera Menikah Tahun Ini, Ternyata Ini Keinginannya

"Ada yang benar ada yang tidak pak dakwaannya. Kita tidak pakai kekerasan saat melakukannya (pencurian)," kata terdakwa Sukirman dengan raut wajah sedih dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel SH MH.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean membacakan surat dakwaan yang ditujukan pada ketujuh terdakwa.

Diketahui pencurian yang dilakukan mereka terjadi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, pada (31/1/2019) lalu.

Kejahatan tersebut bermula pada saat para terdakwa yang berasal dari berbagai daerah, diajak Sudarmanto alias Manto (berkas terpisah) tinggal di pulau Sumatera dan dijanjikan akan bekerja.

Lalu ketika sampai di Palembang, para terdakwa kemudian diajak bermufakat jahat melakukan tindak pencurian.

Setelah itu, terdakwa Sudarmanto memberikan arahan ke para terdakwa dan kemudian mereka berangkat dari Hotel Selatan Palembang menuju ke kawasan Pasar 16 Ilir.

Lantas, terdakwa Sudarmanto yang telah mengawasi beberapa tempat akhirnya memilih Toko Emas Intan Murni sebagai target pencurian karena toko tersebut dianggap yang dianggap pas.

Selanjutnya terdakwa Sudarmanto, Ningsih dan Novita masuk terlebih dahulu ke dalam toko emas menemui pemilik toko.

Terdakwa Ningsih bertugas menutup-nutupi etalase dengan kantong plastik berisi makanan.

Kemudian terdakwa Ningsih dan Novita berpura-pura hendak membeli perhiasan emas, selanjutnya disusul terdakwa lainnya masuk ke toko.

Sedangkan Widya dan Supriyadi berpura-pura memesan cincin perak, serta semua terdakwa juga saling mengawasi dan menghalangi pandangan korban dan orang di sekitar toko.

Saat itulah terdakwa Sukirman membuka kaca etalase menggunakan obeng.

Diketahui sebelumnya lem pinggiran etalase sudah dibuka oleh Sudarmanto dengan pisau.

Dia juga lebih dulu mengambil dua buah gelang emas di dalam etalase menggunakan sebuah kawat.

Namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh korban hingga salah satu karyawan mendekati terdakwa Sukirman.

Lagi Sukses dan Capai Puncak Popularitas, 6 Artis ini Malah Berpulang ke Pangkuan Ilahi

Lalu Sudarmanto mengancam karyawan toko dengan pisau, sehingga saksi melepaskan terdakwa dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, oleh JPU terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan memutuskan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkini