Sementara untuk 4 surat suara lainnya, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota tidak ada.
"Kita sudah menyampaikan ke Pemkot Palembang agar bisa memberitahukan ke masyarakat dan tetap ke TPS nantinya. Ini sebagai upaya KPU sebagai bentuk pihaknya melindungi hak pilih warga dalam pemilu. Dan kita ingin menjaga hak pilih warga, mereka mendapat hak pilih, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu Palembang," tandasnya.
Nantinya juga yang bisa menggunakan hak suaranya di PSL Palembang itu, adalah mereka yang belum menggunakan hak suaranya pada Pilpres.