TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penetapan tersangka 5 komisioner kota Palembang diduga karena tidak di melaksankaan pemilihan ulang di wilayah Sungai Buah Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan Bawaslu kota Palembang, banyaknya terjadi kekurangan surat suara di wilayah kecamatan sungai buah IT II.
Setelah mendapati temuan itu, panwascam membuat suatu temuan dan membuat surat kepada PPK kecamatan IT II, untuk meminta dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL), dengan lampiran 70 TPS yang diajukan PSL.
Kemudian PPK membuat usulan ke KPU kota Palembang untuk dilaksanakan PSL dan satu TPS meminta PSL untuk DPR RI.
Atas surat itu ditindaklanjuti KPU kota Palembang dengan memutuskan untuk dilaksanakan PSL dan KPU hanya memutuskan dilaksanakan PSL di 16 TPS.
Dan sisanya 54 TPS tidak ditetapkan untuk PSL.
Untuk penahan terhadap 5 tersangak tersebut, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara akan ada tahapan selanjutnya.
"Karena ke-5 tersangka ini orang penting jadi kita tidak yakin kalau mereka akan kabur, lari dan sebagainya, tapi kedepannya akan kita tahan sesuai prosedur nya," tutupnya.
5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer undang-undang Pasal 510.
Dimana yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dan pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pidana akan dikenakan 1 tahun penjara dan 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan bagi yang bersangkutan akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Diketahui yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan bahwa kasus bermula temuan dari ouhak bawaslu.
"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkapnya. Sabtu (15/6/19).