Berita Palembang

Uang Rp 400 Juta dan Sejumlah Mobil akan Disita dari komplotan Bandar Narkoba Letto CS  

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andik Hermanto (kiri) dan Letto saat menjalani sidang TPPU di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (14/6/2019)

Junaedi, kuasa hukum keenam terdakwa mengatakan para kliennya mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Karena ada hal yang disetujui dan ada yang tidak disetujui oleh klien kami terkait tuntutan Jaksa,"ujarnya.

Dijadwalkan agenda sidang TPPU Letto CS akan digelar pada pekan depan.

Andik Hermanto (kiri) dan Letto saat menjalani sidang TPPU di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (14/6/2019)

Berita Terkini