Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Penuntut Umum Berkeyakinan Ratna Bersalah atas Hoaks

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, Jumat (5/10/2018).

TRIBUNSUMSEL.COM - Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Penuntut Umum Berkeyakinan Ratna Bersalah atas Hoaks

Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Pengedar Sabu di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara, Mawardi Hanya Anggukkan Kepala Tanda Menerima

Prabowo Menang atau Kalah di Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD : Jangan Ada yang Teror MK

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.

Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.

Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan tuntutan, Ratna Sarumpaet dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah HasiholanFathom Saulina dan Ibrahim Alhady.

Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.

Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.
Halaman
12

Berita Terkini