TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah membatasi sejumlah fitur di media sosial, terutama untuk layanan pengiriman foto dan video, Rabu (22/5/2019).
Pembatasan ini menuai reaksi beragam dari warganet, mereka bingun dan sebagian lagi protes atas kebijakan ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini.
"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya dalam siaran pers.
Pemerintah hari ini membatasi sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.
• Malam ini Aksi Massa 22 Mei Kembali Rusuh, Terjadi Pelemparan Petasan, Molotov, dan Gas Air Mata
Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system."
"Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang.
Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.
"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelasnya.
• Kronologi Kerusuhan di Jakarta, Dimulai Pukul 23.00 dan Pukul 03.00, Ini Penjelasan Polri
Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.
"Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.
"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana," tandasnya.
Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video.