Pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp 58 milyar untuk THR 11 ribu pegawai Pemkot Palembang.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pos gaji kepegawaian.
"Setelah ada revisi aturan, THR bisa kita berikan sebelum H-7 lebaran," kata Hoyin.
Hoyin mengatakan, pegawai hanya mendapatkan THR tidak dengan gaji 13.