Akibatnya PT CLBB mengalami kerugian sebesar Rp 22,6 juta.
Setelah dilakukan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi, unit Reskrim melakukan upaya penangkapan.
"Adi Kalim ditangkap saat berada di rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan ia berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap dan kemudian dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.