Polemik PBB Palembang

Pemkot Palembang Belum Pernah Paparkan Hasil Konsultan PBB ke DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) meminta walikota Palembang membatalkan kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (17/5/2019) di Kantor walikota Palembang Jalan Mardeka Palembang.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menegaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ratusan persen dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atau berdasarkan nilai jualnya (nilai jual objek pajak/NJOP).

Menurutnya, penyesuaian ini juga telah melalui tahapan konsultasi dan sesuai kondisi lapangan.

"PBB memang dasarnya NJOP-nya sudah naik, yang sudah dikonsultasikan kepada konsultan terkait perihal pemetaan wilayah."

"Istilah sebenarnya bukan naik, tapi menyesuaikan dengan nilai jual objek pajak," ujar Harnojoyo dijumpai usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi tentang HUT ke-73 Provinsi Sumsel, Rabu (15/5/2019).

Harnojoyo melanjutkan, harga NJOP tersebut naik karena penyesuaian di lapangan dan sudah sepantasnya.

Selain itu, banyak juga objek pajak yang telah dibebaskan pemerintah kota.

Pengamat : Kenaikan Pajak PBB Palembang tak Wajar, Bisa-bisa Orang Palembang Terpinggirkan

"Ada sekitar 173 ribu objek pajak yang PBB atau NJOP- nya di bawah Rp300 ribu pemerintah kota bebaskan," ucapnya.

Diketahui, sejumlah warga Palembang kaget tagihan PBB yang naik lebih dari 400 persen.

Ini terjadi di kawasan Demang Lebar Daun dan juga kawasan Taman Kenten Palembang.

Menurut informasi yang beredar, masih banyak warga Palembang lainnya juga juga kaget dan menjerit dengan kenaikan PBB melebih 300 persen dan terkesan tanpa sosialisasi.

Berita Terkini