TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019 di Palembang menjadi topik hangat saat ini.
Warga Kota Palembang banyak mengeluhkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim berlipat-lipat.
Banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka untuk meminta kejelasan.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019) ada ruangan konsultasi PBB yang terletak di lantai dasar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, sejak adanya pembagian SPPT PBB awal Mei, ia sering mendapatkan laporan pengajuan pengurangan dan keberatan untuk biaya PBB menumpuk di mejanya.
"Sudah banyak menumpuk di meja saya. Ada sekitar 15 lebih pengajuan keberatan yang kita terima sampai hari ini," ujarnya. Senin (12/5/19) malam.
• PPDB Online Siswa SMA Negeri Reguler Palembang Sumsel 2019, Link Pendaftaran sumsel.siap-ppdb.com
Kata Shinta, PBB pada hakekatnya pajak yang meliputi bumi dan bangunan.
Bumi tiap tahun ada penyesuaian nilai, sedangkan bangunan tidak sama sekali.
"Kenapa kita lalukan kenaikan khususnya PBB NJOP bumi? Karena tahun ini target PAD (pendapatan asli daerah) mengalami kenaikan Rp 550 miliar dari semula Rp 748 miliar menjadi Rp 1,3 Triliun," jelas dia.
Karena itu, adanya kenaikan PAD ini pemkot memiliki dua konsepsi.
Pertama pemaksimalan pemasangan tapping box yang sudah dilakukan saat ini .
"Kedua kita lakukan penyesuaian NJOP Bumi. Dan ini sudah kita lakukan pengelodokan sejak tiga bulan sebelum ini ditanda tangani Walikota Palembang," tegasnya.
• Ini Daftar Nama 17 Caleg Berpeluang Lolos ke DPR RI Periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1 dan 2
Kedua hal tersebutlah, lanjut dia dapat menghasilkan PAD diangka Rp 1,3 Triliun.
"Kewenangan PBB ini sepenuhnya kepada kabupaten masing-masing sejak pelimpahan 2012. Setelah penggodokan 3 bulan ini muncul keputusan Walikota nomor 17 tahun 2019 mengenai NJOP Bumi di kota Palembang," ujarnya.
Namun, kata Shinta ditahun ini Walikota membebaskan dibawah 300 ribu.
Adanya subsidi silang ini sangat menguntungkan bagi yang masyarakat menengah kebawah.
"Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan atau sekitar Rp 31 miliar. Jadi sisanya 166. 536 wajib pajak kena dengan potensi Rp 464 miliar," jelas dia.
Karena itu, pihaknya sudah mengantisipasi dengan adanya gejolak ini.
"Sebaliknya kami tidak melalaikan hak wajib pajak yang menganggap ketinggian silakan ajukan klaim dengan alasan-alasannya," tegas dia.
• Bentuk Klaster Sekolah Gratis dan Mandiri, Herman Deru Ingin Pendidikan di Sumsel Adil dan Merata
Saat ditanya, apakah kenaikan ini ada pengaruh dengan kenaikan tunjangan ASN, Shinta menjawab tak menampik ada pengaruh kenaikan ini dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Saya tidak menampik karena memang ada hubungannya karena topangan APBD Pemkot melalui pajak sebesar 30 persen," tutupnya.
Warga Protes
Sejak beberapa hari belakangan ini, warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.
Akibatnya, banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019) ada ruangan konsultasi PBB yang terletak di lantai dasar.
Secara bergantian, warga masuk untuk berkonsultasi kepada petugas yang ada.
Yuli, warga Makrayu Jalan Tanjung Burung IB II Palembang mengaku kesal dengan kenaikan PBB ini.
Ia datang berserta suami menanyakan kepada petugas kenapa naik.
• Buka Pasar Murah PUBM, Gubernur Sumsel Herman Deru: Kreatifitas ini Harus Dicontoh Dinas Lain
"Kami nanyo, lah dijelasi ada penyesuaian. Tapi kami masih tetap mengajukan keberatan karena tak terima mba," ujarnya.
Yuli mengaku tahun lalu sebelum mengalami kenaikan ia hanya membayar Rp 128 ribu menjadi Rp 369 ribu. "Walaupun kecik tapi kami ini masyarakat tidak mampu mba. Kerja cuma buruh," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seroang warga Dempo yang mengaku syok melihat kwitansi PBB yang membengkak puluhan kali lipat.
"Terkejut nian biasa bayar Rp 900 ribuan ini menjadi Rp 4 juta kurang 25 ribu. Siapa yang dak syok, nak bayar pakek apo," ujar wanita berhijab ini yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku kenaikan ini sangat tidak wajar, apalagi rumahnya masuk kedalam lorong.
Ketika dikonfirmasi, Kabid PBB Khairul Anwar melalui Kasubdit PBB, Apriadi membenarkan jika banyak warga yang telah datang untuk berkonsultasi mengenai kenaikan PBB.
Kata dia, kenaikan pembayaran PBB kota Palembang tahun 2019 dikarenakan ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mendekati harga pasar wajar.
"NJOP tanah di kota Palembang ini masih jauh dari harga tanah di pasaran. Karena itu penyesuaian ini adalah bagian dari untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB sekaligus menaikkan harga pasaran tanah di kota Palembang," ujarnya.
Katanya, sejak tahun 2008 NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan.
• Jatah Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Lepas, PKS Perjuangkan Keadilan ke KPU RI
"Tahun 2008 sampai 2014 tidak ada kenaikan. Lalu tahun 2015 sampai 2018 ada penyesuaian tapi tak semua hanya ada dikawasan tertentu saja seperti dikawasan besar dan industri," jelas dia.
"Nah ditahun ini kita ada penyesuaian merata diseluruh kota Palembang sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah," ungkap dia.
Katanya, penyesuaian harga tanah di kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus," jelas dia.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) kota Palembang naik siginifikan.
Seperti yang dikeluhkan warga jalan Dwikora II kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.
Warga terkejut bukan kepalang, saat mengetahui tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2019 mengalami kenaikan yang fantastis.
Meskipun kenaikan dirasa tidak merata di setiap rumah, namun jumlah kenaikan bahkan ada yang mencapai hingga 400 persen.
Seperti yang dirasa Asmir, salah satu warga Dwikora II. Dia merasa sangat heran dengan kenaikan PBB yang harus dibayarnya. Dari semula hanya sebesar Rp.500 ribu kini naik menjadi Rp.2 juta.
"Naiknya luar biasa, nggak wajar kalau seperti itu," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019).
Asmir juga mempertanyakan tidak adanya perbedaan PBB antara pemilik rumah yang tinggal di komplek dan di perumahan biasa.
"Masak rumah yang di lokasi sering banjir sama kenaikannya dengan yang tinggal di komplek. Mereka tidak kebanjiran, beda dengan kami. Itu bagaimana penghitungannya," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Darlis, ketua RT. 010, jalan Dwikora II kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.
Darlis mengungkapkan keluhan warganya terhadap kenaikan PBB yang dirasa begitu memberatkan.
"Bahkan ada warga saya, namanya Sukian Tunggah. Dari biasanya dia bayar Rp.340 ribu jadi Rp.3.2 juta,"ungkapnya.
Darlis mengatakan kenaikan PBB terjadi tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat.
Dia juga sudah menanyakan perihal PBB yang naik pada pihak kelurahan.
"Tapi dari pihak kelurahan kasih saran supaya langsung mengajukan keberatan ke dispenda kota. Sepertinya juga ada warga yang yang akan kesana,"ungkapnya .
Darlis mengatakan kenaikan PBB dengan nilai yang fantastis tersebut dirasa begitu memberatkan masyarakat.
"Seperti warga saya yang mayoritas pensiunan. Jadi kenaikan yang sangat tinggi ini sudah pasti sangat memberatkan warga,"ucap dia.