Pemilu 2019

Mantan Ketua Bawaslu Beberkan Modus Kecurangan Caleg saat Proses Rekapitulasi Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel yang sekarang menjabat Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Elektoral (MIDE) Andika Pranata Jaya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel yang sekarang menjabat Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Elektoral (MIDE) Andika Pranata Jaya mengungkapkan, terdapat kerawanan saat proses rekapitulasi suara di Kecamatan dan tingkat Kabupaten/Kota.

Menurut Andika, Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kabupaten/Kota jadi target "belanja suara grosiran" oleh oknum caleg dengan cara melakukan perubahan secara sistematis data hasil perolehan suara.

Pola ini berdasarkan pengalaman Pileg 2014, tidak bisa dilakukan oleh satu orang oknum penyelenggara nakal saja.

"Oknum itu harus bekerjasama berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai Kecamatan," katanya, disela- sela memantau rekapitulasi perolehan suara di PPK Sako, Selasa (23/4/2019).

Selalu Pulang Dini Hari, Citra Anggota PPK SU 2 Palembang Nyaris Pingsan saat Penghitungan Suara

Mengacu pada temuan pelanggaran selama Pileg 2014, praktik manipulasi suara tersebut, bisa berupa jual-beli suara antar caleg, penggembosan suara yang berdampak pada penggelembungan suara caleg tertentu.

Selain itu, mengambil suara partai untuk caleg tertentu, hingga memanipulasi data hasil rekapitulasi suara tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota, berpotensi terjadi.

"Rujukan temuan ini bisa dilihat pada beberapa putusan DKPP yang ada saat itu, mulai dari KPU Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, dan Musi Banyuasin," jelasnya.

Diungkapkan Andika, banyaknya formulir yang harus diselesaikan secara manual (ditulis tangan) oleh penyelenggara pemilihan di tingkat KPPS (TPS) memang membuat salah catat, salah hitung, salah jumlah.

Cerita Ketua PPK IT 2 Palembang, Tugas Begitu Melelahkan, Harus Tetap Tenang Menghadapi Komplain

Perhitungan suara bisa terjadi di formulir C1 Plano mapun di salinan formulir C1, yang dibagikan kepada saksi dan pengawas pemilu.

Beberapa variasi kekeliruan dijelaskannya, bisa dari jumlah surat suara yang digunakan berbeda dengan jumlah pengguna surat suara (Pemilih yang hadir).

Kemudian, jumlah perolehan suara tidak sama, dengan jumlah pengguna surat suara dan jumlah suara sah serta tidak sah, dan salah penjumlahan suara sah parpol dan suara caleg.

"Selain itu, terdapat perbedaan penjumlahan/pencatatan di formulir C1 antara saksi, pengawas pemilu, dan KPPS dari 3 varian di atas," ungkapnya.

Rekap Suara DPRRI, PPK Gandus Palembang Baru Selesaikan Dua Kelurahan

Ditambahkan Andika, pendukung Capres 01 dan 02, serta partai politik peserta pemilu, adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap hasil perolehan suara.

Maka upaya menyiapkan saksi yang kompeten, kredibel, dan juga memahami setiap aspek teknis proses pungut, hitung, dan rekapituasi adalah hal mutlak yang wajib dilakukan.

"Masing-masing pendukung dan saksi yang militan hadirlah di kecamatan-kecamatan, di mana tiap lembar hasil perhitungan suara C1 dijumlahkan. Bawa salinan C1 masing-masing. Pelototin, Koreksi bila ada salah catat, salah hitung, salah jumlah perhitungan suara," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini