Perihal pengumuman hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 pada Pemilu 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut, yang salah satunya mengatur soal Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 .
Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.
"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menayangkan hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 maupun pileg 2019.
Sebagian besar stasiun televisi tersebut bekerja sama dengan beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
tvONE
Stasiun televisi tvOne akan menayangkan Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 dari sejumlah lembaga survei yakni Indikator Politik Indonesia, Media Survei Nasional, Poltracking Indonesia.
Dikutip Tribunnews.com dari Twitter resmi tvONE, tayangan Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019akan disiarkan secara live pada Rabu (17/4/2019) pukul 12.00 WIB dan pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, tvONE juga akan kembali melakukan siaran langsung Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 pada Kamis (18/4/2019) pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan pukul 20.00 WIB.
KOMPASTV
KOMPASTV juga akan menyiarkan secara langsung selama 48 jam pesta demokrasi.
Dikutip dari Twitter @KompasTV, Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 akan ditayangkan dari sejumlah lembaga survei yakni Litbang Kompas, Poltracking Indonesia, SMRC, Indobarometer, Indikator Politik, Charta Politika.
METRO TV