"Saya rasa hal itu sudah lumrah, saya siap bantu saja. Asal ada dananya mereka mau berapa suara akan saya upayakan," tuturnya.
Dilanjutkan pria juga pernah jadi caleg ini, orang- orang yang meminta bantuan bagi dirinya akhirnya terpilih.
"Kalau meleset, paling 20 persen saja. Sebab saya tahu warga saya, yang mana saja yang mau menerima atau yang tidak. Saya data dan nanti para pengepul yang akan bergerak, biasanya H-3 hingga H-1 masa pencoblosan," katanya.
KPU Sumsel bereaksi seputar dugaan politik uang yang dikoordinir oleh oknum Ketua RT atau Ketua RW. KPU menilai apa pun bentuknya politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu yang berakibat pidana.
"Money politik, entah melalui RT atau dari siapa pun itu termasuk tindak pidana pemilu, saksi pidananya jelas dan jika terbukti caleg bersangkutan bisa disanksi administratif berupa diskualifikasi," ungkap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, Hepriyadi SH MH.
Ia menambahkan sanksi diskualifikasi itu dikenakan kepada caleg yang terbukti melakukan politik uang sebelum pemilihan umum. Sementara jika sudah terpilih akan dibatalkan sebagai calon terpilih.
Hepriadi mengajak semua caleg dapat menempuh cara yang baik dan bermartabat untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Dan bagi seluruh aparat pemerintah mulai dari jajaran tertinggi hingga terendah untuk bersikap netral.
"Karena ini pertarungan negeri ini lima tahun kedepan, maka sangat disayangkan apabila aparatur pemerintahan hingga tingkat RT hanya berfikir tentang uang 100, 200 ribu, dan tidak memikirkan masa depan bangsa," tegasnya. (tim)