Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil", https://regional.kompas.com/read/2019/03/19/17094301/seorang-caleg-otaki-pencurian-dengan-modus-gembos-ban-mobil.
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Farid Assifa