5 Kariteria Harta yang Wajib Dizakatkan atau Disedekahkan, Dari DImiliki Sempurna Sampai Tumbuh

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat

4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)

Untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan harus minimal 1 tahun. Biasanya
patokan tutup buku adalah awal tahun Hijriyah, yaitu di tanggal 1 Muharram. Kalau penghasilan dari profesi
(gaji,honor,komisi) tidak  berlaku aturan satu tahun bekerja.

5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.

Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan  kebutuhan pokok, belum layak untuk dikeluarkan zakatnya.

Nah kalau harta Anda memenuhi salah satu kriteria, segeralah bersedekah, berzakat, in sya Allah harta
menjadi berkah. Ingat di  dalam harta kita ada hak orang lain. (lisma/berbagai sumber)

Berita Terkini