4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
Untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan harus minimal 1 tahun. Biasanya
patokan tutup buku adalah awal tahun Hijriyah, yaitu di tanggal 1 Muharram. Kalau penghasilan dari profesi
(gaji,honor,komisi) tidak berlaku aturan satu tahun bekerja.
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.
Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak untuk dikeluarkan zakatnya.
Nah kalau harta Anda memenuhi salah satu kriteria, segeralah bersedekah, berzakat, in sya Allah harta
menjadi berkah. Ingat di dalam harta kita ada hak orang lain. (lisma/berbagai sumber)