TRIBUNSUMSEL.COM -- Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Rukun Islam terdiiri atas lima, merupakan lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim.
Pertama mengucap kalimat syahadat, kedua mendirikan sholat, ketiga berpuasa di bulan Ramadhan, keempat zakat dan lima, haji bagi yang mampu.
Keutamaan mengeluarkan zakat atau bersedekah ini juga dengan tegas dituliskan Allah dalam Alquran. Banyak ayat- ayat Allah, salah satunya Allah menggambarkan kesempurnaan amalan apabila bersedekah sesuatu yang kita sayangi dalam Surat Ali-Imran Ayat 92, "Kamu tidak sekali- kali akan dapat mencapai (hakikat) kebajikan dan
kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu dermakan sebagian dari apa yang kamu sayangi. Dan sesuatu apa juga yang kamu dermakan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
• 19 Cara Mengajak Mengajarkan Anak ke Masjid tapi tak Bikin Gaduh dan Ganggu Jemaah Shalat
• Doa Niat Puasa Ramadhan 1440 H, Doa Berbuka dan Niat Sholat Tarawih Lengkap Arab, Latin dan Artinya
• Doa Selamat Dunia dan Akhirat Bahasa Arab dan Latin Serta Terjemahannya
• Doa Sehari-hari : Bacaan Doa Makan, Doa Sebelum Tidur, Doa Keluar Rumah, Doa Berpergian
Namun harta yang seperti apakah yang terkena wajib zakat?
Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk mengeluarkan infaq, apalagi besarnya ditetapkan harus 2, 5% dari pendapatan.
Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash- nash Al-Quran dan Sunnah,
para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati.
Bila harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Meski pun
secara nominal lebih tinggi, tapi bila ingin keberkahan dan ridho Allah, disedekahkan akan lebih baik walaupun
sedikit.
Namun yang menjadi ukuran apakah harta yang dimiliki oleh seseorang itu wajib dikeluarkan zakat atau tidak,
bukan sekadar nilainya (nishab), tetapi masih ada sisi-sisi lainnya serta kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
Artinya cara perolehan harta harus Halal dan baik, misalnya dengan bekerja. Kalau caranya Haram seperti
merampok dan korupsi tidak boleh dikeluarkan zakatnya. Bahkan, Anda wajib mengembalikan harta tersebut
kepada yang berhak.
2. Harta itu tumbuh (an- nama’)
Harta tersebut memiliki potensi pertambahan nilai. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan
juga uang.
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
Nishab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib. Untuk nishab setiap
harta bisa berbeda-beda, namun umumnya setara dengan 85 gram emas murni.