Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut? Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.
Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil. Berikut simulasinya dan gambarannya:
Partai A mendapat total 50.000 suara,Partai B mendapat 35000 suara, partai C mendapat 20.000 suara, partai D mendapat 15.000 suara dan partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.
Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu) dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000, Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000,
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua. Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.
Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali. Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Lanjut Menentukan Kursi Keempat, untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Terakhir, cara Menentukan Kursi Kelima. Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1. Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.
Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian. Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.