10 Liter Ton Solar Ilegal Dari Palembang Diamankan Brimob Polda Babel, Dugaan Oknum Polri Terlibat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bbm

TRIBUNSUMSEL.COM - 10 Ton BBM Ilegal dari Palembang Sumatera Selatan yang akan diselundupkan ke Pulau Bangka berhasil digagalkan oleh Tim Intelmob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan terjadi di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat Kamis (21/2/2019) dinihari.

Tim Intelmob yang sedang melakukan patroli rutin mencegat truck mencurigakan dan mendapati muatannya solar ilegal .

Gigit Polisi Hingga Ditembak, Akhir Pelarian Pria Kemayu yang Curi 27 IPhone di Medan

Rekrutmen Penerimaan Dosen Tetap Non PNS UIN Raden Fatah Palembang, Terakhir 25 Februari

BREAKING NEWS, Petugas Temukan 2 Kilogram Sabu di Tempat Sampah Toilet Bandara SMB II

Diduga kasus solar ilegal dari Palembang ini melibatkan oknum anggota Polri.

"Tim Intelmob hanya terkait saat penangkapan di lapangan karena ada dugaan penyimpangan penyalahgunaan BBM selanjutnya kita limpahkan ke Polres setempat
silahkan konfirmasi kesana termasuk dugaan adanya oknum Polri terlibat," kata Kasat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung  Kombes Pol Farid Bachtiar Jum'at (22/2/2019).

Pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan patroli rutin dilakukan oleh Tim Intelmob Polda Kepulauan Bangka Belitung diwilayah Bangka Barat.

Termasuk pelabuhan Tanjung Kalian sebagai pintu masuk dari Pulau Sumatera. Saat Kamis (21/2/2019) dinihari Tim Intelmob berpapasan dengan satu truck dengan beban berat di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Kalian.

Tim Intelmob kemudian melakuan pencegatan untuk dilakukan pengecekan.

Supir truck mengaku baru tiba dari Palembang menggunakan kapal feri.

Tenyata setelah dicek truck membawa tanki besar yang dimodif berisi solar ilegal berjumlah 10 Ton.

BBM Ilegal ()

Tim Intelmob sempat melakukan intograsi terkait BBM Ilegal tehadap supir Irat  (38) dan Kernet Yendi (35) keduanya warga Banyuasin.

Berdasarkan penuturan supir diketahui pemiliknya adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Sumatera Selatan.

Sementara setibanya di Pulau Bangka akan dihubungi oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Bangka Barat.

Mereka mengaku baru pertama kalinya melakukan hal tesebut dari Pelabuhan Tanjung Siapi Api naik kapal Kapal Sentosa menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat. 

Terkait kasus ini para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 53 UU RI no.22 tahun 2001 tentang migas dengan Ancaman 4 tahun penjara dan atau pasal 54 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Melihat adanya keterlibatan oknum aparat dari dua wilayah hukum membekingi dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan sudah kerap berlangsung melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.

Halaman
12

Berita Terkini