Gigit Polisi Hingga Ditembak, Akhir Pelarian Pria Kemayu yang Curi 27 IPhone di Medan

Pria kemayu yang pernah viral di media sosial karena menghina Jokowi, Taufik R Gani, warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi

FB
Gigit Polisi, Pria Penghina Jokowi yang Curi iPhone Terbaru di Medan Dilumpuhkan dengan Timah Panas. Taufik R Gani Pamer saat di dalam pesawat 

TRIBUNSUMSEL.COM -Pria kemayu yang pernah viral di media sosial karena menghina Jokowi, Taufik R Gani, warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi.

Gani diketahui juga menjadi residivis kasus pornografi pada Oktober tahun 2016 di Manado.

Viralnya sosok Gani memuncak pada 2017 ketika ia menghina Presiden Joko Widodo.

BREAKING NEWS, Petugas Temukan 2 Kilogram Sabu di Tempat Sampah Toilet Bandara SMB II

Cerita Asintel Paspampres Mengawal Jokowi, Kunjungan Dadakan Hingga Presiden Tidur Selalu Dijaga

Hinaan itu dilancarkan melalui akun Facebook Live-nya, pada Jumat (17/8/2017).

Meski cara mengkritiknya dengan berlagak kemayu, namun dengan senonoh, ia menyebut berulangkali Jokowi adalah sampah.

Selain sampah, Gani juga menyebut beberapa kata kasar dan hinaan kepada Jokowi saat itu.

Kali ini dia ditangkap oleh timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Taufik R Gani Pria Kemayu yang Pamer Uang di Facebook, ternyata Pencuri 27 iPhone S Terbaru di Medan. Detik-detik penangkapan Taufik R Gani
Gigit Polisi, Pria Penghina Jokowi yang Curi iPhone Terbaru di Medan Dilumpuhkan dengan Timah Panas. Detik-detik penangkapan Taufik R Gani (istimewa)

Taufik R Gani, menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 27 unit ponsel iPhone S seri terbaru di Kota Medan.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).

Tersangka diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

Tersangka beraksi di wilayah jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Hasil curian itu oleh tersangka dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang Jawa Timur‎ senilai Rp 150 juta dipakai untuk foya-foya.

‎Tersangka sempat digelandang ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. "Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.

Pihaknya juga sempat mengamankan pasangan homo tersangka, namun karena tidak ada kaitannya sudah dilepas.‎ Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363.

Buser Polrestabes Medan, bersama tersangka yang sudah ke Malang pergi mengambil barang bukti 27 handphone dan notebook yang hanya tersisa 2 unit, sempat dibawah tersangka ke Manado.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved