TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian terduduk diam dan terus memperhatikan majelis hakim saat membacakan tuntutan hukuman yang diterimanya.
Shabda divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
• Komplotan Bandar Narkoba Letto, Ony Langsung Merokok Usai Divonis Mati Ia Tak Menangis
• Cerita Penyanyi Abg Tua Fitri Carlina, Minta Doa Agar Jodohnya Berwajah Rupawan Mirip Nabi Yusuf
Dia merupakan satu dari sembilan anggota Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis yang tengah menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).
Dalam persidangan diungkapkan bila terdakwa Shabda diajak bekerja mengantarkan narkotika oleh terdakwa Trinil, salah satu anggota Letto CS lainnya sejak februari 2018 lalu.
• BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, Divonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang
Sama seperti rekan-rekannya yang lain, terdakwa juga dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Shabda mengajukan pikir-pikir dalam menerima putusan hakim tersebut.