"Kami membawa ke sel sementara untuk dilakuka interogasi guna mengembangkan kasus ini. Lantaran, kami masih membidik TPPU dan mengembangkan jaringan lain dari komplotan ini," ungkap Farman.
Vonis Mati
Lima dari sembilan terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).
Lima terdakwa tersebut adalah Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun) Trinil Prahara (21 tahun),
Muhammad Hasanuddin (38 tahun), Prandika (22 tahun), dan Andik Hermanto (24 tahun).
Sidang putusan sembilan terdakwa digelar bergantian.
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
• BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Hingga berita ini ditirunkan Tribunsumsel.com masih terus mengikuti persidangan putusan sembilan terdakwa tersebut.
Surat Peringatan
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur, Letto dan empat orang jaringannya.
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.
Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.
• Masih Ingat Lisa Face Off yang Disiram Air Keras? 14 Tahun Berlalu, Begini Kabarnya Sekarang
• Banyak Hijabers Mulai Minati Tren Busana Plisket, Bikin Tubuh Tidak Terlihat Besar
"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).