Seperti diketahui, Ahmad Dhani tengah menjalani hukuman penjara, sehingga tidak dapat hadir dalam konser reuni Dewa 19 di Kuala Lumpur Malaysia pada Sabtu (2/2/2019) .
Ayah dari Al, El, dan Dul itu tengah mendekam di Lapas Cipinang karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), Ahmad Dhani dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan, sehingga dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Mantan suami Maia Estianty itu terbukti telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.