Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2019

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Lantaran tidak dipungut biaya, warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) diimbau untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sedang gencar gencarnya melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Tahun 2018 program PTSL mendapatkan target 5500 bidang tanah.

Namun yang tercapai pembuatan sertifikatnya 5400 bidang tanah.

Tahun 2018 Pemkab Banyuasin Peroleh Rp 21, 7 Juta dari Sewa Gedung Graha Sedulang Setudung

Dikabarkan Ngamar Bareng Suami Walikota Tangerang Selatan, Faye Nicole Tulis Pesan Menyentuh

Bahkan Pada 2019 nanti diharapkan kerjasama baik pemilik tanah, kades, lurah, camat dan sebagainya dan program dapat dilanjutkan kembali, karena target 6000 bidang tanah untuk terbit 4000 sertifikat.

“PTSL-kan program Presiden Jokowi masuk dalam nawacita. Artinya gratis biaya pengurusnnya di BPN, diluar bea perolehan hak tanah dan bangunan (bphtb) materai dan patok tanah."

"Tentunya dengan program pembuatan sertifikat gratis masyarakat lebih memilih program ini. Jadi masyarakat diharapkan memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor BPN OI Manatar Pasaribu SE Msi didampingi Kasi Hubungan Hukum Kantor BPN OI Hasan Basri, SH dan Kasubsi Pendaftaran Kantor BPN OI Gerardus Ardi SH.

Cerita Suami Saphira Indah Saat Pertemuan Terakhir, Nggak Nyangka, Karena Kaya Tidur

Lagu Aura Kasih Long Distance Dijadikan Lagu Latar Rilis Kasus Prostitusi Online

Menurutnya tidak benar kalau ada pungli di Kantor BPN OI dalam pembuatan sertifikat tanah, uutk biaya pengurusan sertifikat masyarakat dikenakan besaran biaya sesuai ketentuan dan disetorkan langsung oleh pemilik tanah ke Bank.

Bahkan ia mengimbau agar masyarakat membuat sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Ya setor sesuai biaya resmi berdasarkan PP no 128 tahun 2015 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN."

"Kita sangat dirugikan dengan pemberitaan yang tidak benar, jadi kami minta kepada masyarakat agar mengurus sertifikat tanahnya sendiri ke kantor bpn bukan melalui calo. Dan kami imbau agar masyarakat tidak resah dengan isu yang beredar," tegas Hasan

Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

Baca: Dokter Gamal Albinsaid Masuk Tim Prabowo, Dokter Muda yang Diberi Penghargaan Pangeran Charles

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
123

Berita Terkini