Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG Wakil Ketua DPR RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, di Sumatera Selatan terdata lebih dari 2.800 pekerja anak.
"Data yang disampaikan ke kita itu ada 2800 pekerja anak," ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesifikasi Komisi IX DPR RI "Pengawasan Perlindungan Pekerja Anak Pada Perusahaan Di Sumatera Selatan" di Kantor Disnaker Sumsel, Selasa (29/1/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, data pekerja anak di sektor informal suatu hal yang biasa.
Karena untuk anak itu boleh bekerja, namun aturanya ketat seperti hanya boleh maksimal 3 jam. Kalau lebih dari itu tidak boleh.
Saleh pun menambahkan, dari hasil diskusi dan rapat antara Disnaker Dinsos dan pihak terkait lainnya, tidak ditemukan pekerja anak di sektor formal.
• Kumpulan Kata Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2019 Cocok Untuk WhatsApp, Instagram dan Facebook
• Suami Masuk Penjara, Mulan Jameela Galang #SaveAhmaddhani, Berikut Deretan Artis Ikut Membela
"Untuk pekerja informal ini memang susah untuk didata. Namun kami sarankan untuk menyisir tempat-tempat usaha seperti home industri dan lain-lain. Karena kita tidak tahu kalau tidak diawasi," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, kalau pekerja yang formal tidak ada di bawah umur. Sedangkan kalau informal itu dibawah pengawasan Dinsos.
Sedangkan Kepala Dinsos Sumsel, Rosyidin Hasan menambahkan, bahwa sejauh ini tidak ada ditemukan pekerja anak.