Rodi mengatakan penyesuaian tarif baru naik 1-5 persen dari tarif lama.
• Pasca Kena Prank Nagita Slavina Disebut Anak Baim Wong, Begini Reaksi Rafathar Ketemu Baim dan Paula
• Persatuan Pengusaha Jalan Sudirman Dapat Angin Segar Usai Bertemu Sekda Palembang
Besaran tarifnya berbeda-beda untuk satu barang dengan lainnya begitu juga bentuk surat ataupun dokumen lainnya.
Selain itu berbeda tempat juga berbeda tarifnya karena tarif diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan lokasi yakni Indonesia bagian Barat, Indonesia bagian Tengah dan Indonesia bagian timur.
"Tarif naik khususnya tempat potensial yakni tujuan Jabodetabek tapi tarif lainnya menyesuaikan juga," tutup Rodi.