Kantor Pos Lebih Dulu Menaikkan Ongkos Kirim (Tarif Jasa) Pengiriman Sejak 1 Januari 2019

Penulis: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat melakukan transaksi layanan di Kantor Pos Jalan A Rivai Palembang, Senin (21/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT POS Indonesia secara serentak seluruh Indonesia sudah lebih dulu menaikkan tarif layanan jasa pengirimannya per 1 Januari 2019 lalu.

Mengumumkan penyesuaian tarif baru ini diposting kantor pos di laman resminya Www.posindonesia.co.id 31 Desember 2018 lalu.

Pengumuman itu berbunyi "Diinformasikan bahwa mulai 1 Januari 2019, Pos Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif untuk kategori layanan sebagai berikut:

1. Express Mail Service
2. Pos Ekspor
3. Paketpos Cepat Internasional
4. Tercatat (R) Internasional

Masih Ingat Paman Dolit? Suka Hibur Anak-anak di Layar Kaca, Begini Kabar Pemerannya Sekarang

Apel Bawaslu Sumsel yang Dihadiri Menkopolhukam Wiranto Cetak Rekor Muri

Kami telah melakukan segala upaya untuk menghindari penyesuaian tarif layanan.

Namun demikian penyesuaian tarif ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan untuk memastikan kualitas layanan yang tinggi bagi pelanggan kami.

Kami mengupayakan penyesuaian tarif tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah meningkatnya biaya operasi.

Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan Pos Indonesia," tulis admin.

Rodi Hermawan Kepala Humas dan Sekretariat Pos kantor Regional Sumbagsel dan Babel mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan lebih cepat dari jasa kurir lainnya karena penyesuaian kenaikan tarif kargo dan lainnya.

Kenaikan lebih awal dikatakan Rodi ingin memberikan kesempatan pada masyarakat dan pelaku usaha agar tahu dan bisa bersiap mempersiapkan diri untuk menajemen keuangan.

Cerita Mengharukan Bisikan Kepala Rumah Sakit Kepada Ustaz Nur Maulana Setelah Istri Meninggal

Resmi Menjabat Sebagai Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto Resmi Mundur Dari CEO Arema FC

Bagi pelaku usaha biasanya mereka sudah merencanakan pembukuan dan keuangan dengan skala per 3, 6 atau 12 bulan sehingga mereka bisa lebih cepat mengambil kebijakan dan langkah yang harus ditempuh menyiasati kenaikan tarif ini.

Sementara bagi masyarakat sebagai konsumen mereka juga bisa tahu dan memperkirakan budget mereka jika ingin melakukan pengiriman.

"Pos ingin masyarakat selaku konsumen tidak rugi dan tahu jika tarif naik dan sudah jauh hari diumumkan sementara itu dengan kanaikan tarif,"

"Bagi pelaku usaha mereka bisa mempersiapkan cost yang harus mereka keluarkan sehingga tidak kaget jika mendadak langsung naik," ujar Rodi Hermawan pada Tribunsumsel.com di Palembang, Senin (21/1/2019).

Halaman
12

Berita Terkini