TRIBUNSUMSEL.COM - Penemuan seekor buaya dan dua ekor ular piton di rumah Ny Erni di Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4 Kota Blitar.
Buaya dan ular piton itu berada di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berawal dari penggerebekan kasus narkoba di rumah itu, Minggu (20/1/2019).
Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penggeledahan di rumah itu terkait kasus narkoba.
• BREAKING NEWS : Kabar Duka, Istri Ustadz Nur Maulana (Jamaah Oh Jamaah) Meninggal Dunia
• Gudang Perlengkapan Pemkab Ogan Ilir Dibobol Maling, Pencuri Ambil Alat Elektronik dan Bahan Pokok
Kronologinya, saat penggeledahan polisi juga mendapati beberapa binatang buas di rumah itu.
Beberapa binatang buas tersebut, yaitu, ular dan buaya.
Satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temua itu.
"Pagi harinya polisi sudah datang ke lokasi. Informasinya terkait kasus narkoba.
Lalu siangnya ada polisi lagi datang ke lokasi ternyata soal temuan buaya," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi temuan buaya itu berdasarkan informasi warga.
Menurutnya, ada warga yang laporan ada temuan buaya di rumah itu.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan datang ke lokasi. Kami memang menemukan ada buaya dan ular," kata AKP Heri Sugiono.
Dikatakannya, polisi masih menyelidiki kasus temuan buaya di rumah itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyelidiki kasus itu.
"Masih proses penyelidikan, yang penting binatangnya sudah kami amankan," ujarnya.
Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya dan dua ekor ular pyton di rumah milik Ny Erni, Perumahan Griya Karya Raja (GKR) Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019). Diduga binatang buas itu milik anak Erni, Alfian.
Polisi menemukan dua ekor ular yang disimpan di sebuah kotak di dalam rumah.