Tiga Penjambret Nenek Jukriah Ditangkap, Rebut Uang Rp 3 Juta

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku penjambret nenek Jukriah (78) warga Desa Marga Sakti SP 3, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat.

"Kemudian Ahmad dan Dedi ditangkap di rumah kontrakanya Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya terlibat LP Curanmor dengan LP/ B /77/ XII/2018/ Sek Brt tgl 06 Des 2018 atas nama Julianto.

Barang Bukti yang diamankan satu buah dompet milik Jukriah dan KTP miliknya serta satu lembar STNK milik korban curanmor," pungkasnya.

Berita Terkini