"Kemudian Ahmad dan Dedi ditangkap di rumah kontrakanya Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya terlibat LP Curanmor dengan LP/ B /77/ XII/2018/ Sek Brt tgl 06 Des 2018 atas nama Julianto.
Barang Bukti yang diamankan satu buah dompet milik Jukriah dan KTP miliknya serta satu lembar STNK milik korban curanmor," pungkasnya.