"Bila ada pasien merasa tertipu, bisa kembali lagi ke individu masing-masing. Masyarakat yang merasa kecewa atas pengobatan tradisional bisa menghubungi kantor imigrasi, karena bisa jadi bahan tambahan untuk menjerat mereka," katanya.
Tolak Ajakan Damai dari WNA
Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan visa saat berada di Sumsel, Kamis (10/1/2019).
20 WNA itu membuka praktik terapi ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.
Kanwil Kemenkumham bersikukuh untuk memproses 20 WNA yang diamankan ini.
Apalagi Chris Liong pernah di deportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan kasus yang sama.
"Ada yang coba mengintervensi terkait pengamanan 20 WNA ini. Tetapi tidak perlu kami sebutkan."
"Selain itu, mereka juga ada upaya ingin berdamai saat dilakukan pengamanan."
"Tetapi, kami tidak ada kompromi dan tetap komitmen untuk memproses mereka secara hukum. Jangan sampai, hukum di Indonesia ini diremehkan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman Daman Hury, Jumat (11/1/2019).
Sudirman mengungkapkan, saat tim intelejen mengamankan 20 WNA ini di salah satu hotel berbintang di Jalan R Sukamto Palembang, mereka menawarkan perdamaian.
Namun, dengan teknis kerja yang dimiliki membuat mereka yang semula menawarkan perdamaian dan enggan mengeluarkan paspor, mau mengikuti permintaan tim intelejen.
Para WNA sempat mengungkapkan bila hanya untuk mencari makan saat berada di Indonesia.
Tetapi itu bukanlah alasan untuk menyalahgunakan visa saat berada di Sumsel.
Sebab kedatangan mereka ke Indonesia sengaja untuk melakukan praktik terapi ilegal.
"Ini bisa dipenjarakan, karena bukti sudah ada. Pelanggarannya sudah jelas."