TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengamanan terhadap 20 WNA yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, saat ini terus dilakukan.
Proses hukum akan terus berlanjut.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman Daman Hury saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Jumat (11/1/2019).
Proses hukum akan terus dilaksanakan terhadap 20 WNA yang menyalahi aturan di Indonesia.
"Tidak ada kompromi, kami akan tetap memproses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena kami anggap sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat mereka," ujar Sudirman, Jumat (11/1/2019).
• Video : Dua Pria Mencabuli Rekan Kerjanya Sediri di Warung Bakso
• Asyiknya Febrita Istri Gubernur Herman Deru Santap Durian, Lihat Aksinya yang Tak Biasa Terekam
Maka dari itulah, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan.
Tujuannya, agar kasus ini bisa terus diproses dan menjebloskan WNA yang melanggar aturan di Indonesia.
Bentuk keseriusan dari Kemenkumham Sumsel untuk memenjarakan ke 20 WNA ini.
Tujuannya sebagai bentuk efek jera terhadap warga asing yang masuk ke Sumsel secara ilegal.
Bila visa yang digunakan hanya untuk berwisata, maka harus digunakan untuk berwisata dan bukan untuk bekerja.
"Seperti ini, jadi kerja sampingan mereka saat di Indonesia. Karena mereka ini juga usaha seperti Chris Leong ada usaha yang sama di Malaysia."
"Mereka ini profesional dan lihai dalam berbisnis, sehingga memanfaatkan peluang saat datang ke Indonesia," ungkapnya.
• Sarmedi Buronan Pencuri Motor Paling Dicari Polres Lahat Tewas Ditembak Polisi
• Bupati Banyuasin Imbau Masyarakat Tidak Bayar Apabila Air Bersih PDAM Tirta Betuah Tidak Mengalir
Sudirman juga mengungkapkan, ini juga bisa masuk penipuan terogasinasai dengan muslihat yang telah disusun.
Makanya, pihaknya akan tetap memproses 20 orang ini sampai ke meja hijau.
"Saya mengimbau, jangan gampang percaya dengan pengobatan tradisional dari luar. Karena belum tentu itu benar."