Prosedur Tahapan dan Sistem Penilaian Ujian Praktek SIM C, Ketahui 3 Tes Kemampuan Bermotor Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang melayani warga yang melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) beberapa waktu lalu. Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan syarat wajib bagi orang yang akan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan syarat wajib bagi orang yang akan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

SIM C untuk pengemudi kendaraan bermotor roda dua.

SIM C merupakan kelengkapan wajib yang bisa diperoleh melalui ujian mendapatkan SIM.

Selain SIM C, ada juga jenis SIM A, SIM B, dan SIM C.

SIM A untuk pengemudi mobil penumpang beban tidak lebih dari 3.500 kg

SIM B untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan lebih dari 3.500 kg.

SIM D untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

Daftar Toko Bunga di Palembang, Layani Ucapan Duka Cita dan Pernikahan, Ini Alamat dan Harga

Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2019 Serta Spesifikasinya, Harga 1 Jutaan Hingga Belasan Juta

Untuk materi ujian teori, soal-soal yang keluar diantaranya pengetahuan tentang rambu-rambu, Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalulintas).

Sikap dan prilaku peserta uji sim dalam mengendarai kendaraan bermotor dengan jumlah soal sebanyak 30.

Dalam pengerjaannya, peserta uji SIM harus dapat menyelesaikan minimal 21 soal dengan jawab benar dari 30 soal tersebut dalam durasi 15 Menit untuk dinyatakan lulus.

Selain itu soal tersebut akan diacak oleh server korlantas sesuai dengan golongan SIM kendaraan peserta uji SIM.

Apakah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Diblokir Jadi Bodong? Ini Penjelasan Ditlantas Tentang Pajak

Bocoran Soal Ujian Teori dan Praktek SIM di Polresta Palembang Agar Bisa Langsung Lulus

Apabila peserta ujian teori SIM dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 7 hari untuk melakukan ujian ulang.

Apabila peserta ujian teori SIM kembali dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 14 hari untuk melakukan ujian ulang

Apabila peserta ujian teori SIM kembali dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 30 hari untuk melakukan ujian ulang.

Wakai Hadirkan Produk Terbaru Wakai X di Palembang Icon, Hasil Kerjasama dengan Seniman Jeremyville

Isyana Sarasvati Ubah Gaya Rambut, Lihat Penampilan Terbarunya Saat Ini

Ujian Praktek Materi SIM A

Halaman
12

Berita Terkini