TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Beredarnya poster pemberitahuan tentang pelayanan BPJS Kesehatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) no 82 Tahun 2018 membuat banyak orang bertanya-tanya.
Pasalnya dalam pemberitahuan tersebut, ada beberapa point yang cukup mengagetkan sejumlah orang.
Di poster itu tertulis, Penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah tanggal 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administratif.
Berupa pencabutan pelayanan publik tertentu yakni ijin mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Ketika Tribunsumsel.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar mengatakan bahwa info tersebut tidaklah benar.
BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi info sebenarnya yakni sebagai berikut :
Sehubung dengan beredarnya poster tersebut di jejaring sosial,bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Poster tersebut bukan dibuat BPJS Kesehatan melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan.
2. Dapat kami informasikan bahwa saat ini poster tersebut telah dicabut. Diharapan kedepan tak terjadi hal serupa.
3. Penerapan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (atau yang lebih dikenal peserta perseorangan) bukan dilakukan BPJS kesehatan melainkan unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Adapun ketentuan mengenai sanksi telah dijabarkan dalam Perpres no 82 tahun 2018.
Demikan kami sampaikan semoga dapat meluruskan informasi yang beredar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar sebelumnya menjabarka rinci isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mengatur implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:
1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir