Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Mapolres Musi Rawas memusnahkan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 306,88 gram di Mapolres Musi Rawas (Mura), Selasa (11/12)
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblander disaksikan oleh Waka Polres Mura RH Marpaung, Kepala BNN Mura Hendra Amor, perwakilan Kajari dan Lapas Narkoba Kelas II A Lubuklinggau.
"BB diamankan sebanyak empat bungkus seberat 306,88 gram," ungkap Waka Polres Mura RH Marpaung saat melakukan pemusnahan barang bukti.
Dari jumlah tersebut yang dimusnahkan hanya seberat 294,69 gram, sedangkan 5 gram tidak dimusnahkan karena untuk pembuktian perkara lalu seberat 7,19 gram untuk diperiksa di Labfor Polri Cabang Palembang.
"Sabu ini senilai Rp 315 juta didapatkan dari enam tersangka bernama JC, RH, SW, AS, DP serta satu tersangka perempuan bernama AD," terangnya.
Penangkapan para pelaku merupakan hasil kerjasama semua pihak dan informasinya sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka DP alias Alex narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba kelas II A Lubuklinggau.
Hanya saja, RH Marpaung tidak mau menyebutkan lebih jelas, ia beralasan tidak diungkapkan ke pubik karena masih dalam penyelidikan Satnarkoba Polres Mura untuk mengungkap jaringan di atasnya.
"Mengenai jaringan saat ini masih dilakukan pengembangan, maka dari itu kami belum bisa menyebutkannya. Tapi BB didapatkan dari daerah Pekanbaru," ujarnya.
Ia menegaskan para pelaku kejahatan ini akan dihukum berat, dilihat dari BB yang diamankan mereka termasuk pengedar dan ancamannya di atas 5 tahun penjara.