Pengendara Motor Masuk Tol Palindra Ternyata Karyawan Sedang Bertugas, Kepala Cabang Operasional
Sebut Tak Membahayakan
TRIBUNSUMSEL.COM-Potret pengendara motor melintas di kawasan jalan Tol Palindra (Palembang-Indralaya) menuai kontroversi.
Kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan tol.
Bahkan ada aturan jelas pelarangan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terkait adanya pengendara motor yang melalui jalan tol Palembang Indralaya (Palindra).
Kepala Cabang Operasional Tol Palindra Darman Edison menyebut pengendara tersebut merupakan karyawan tol.
"Yang mengendarai motor di Tol Palindra itu karyawan kita yang bertugas. Mereka boleh melewatinya lantaran belum adanya jalan khusus untuk menuju ke gerbang," ujar Kepala Cabang Operasional Tol Palindra Darman Edison saat dikonfirmasi, Sabtu (17/11/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, para karyawan yang naik motor juga lewat pingir sehingga tidak menganggu pengendara mobil.
Untuk saat ini memang seperti itu karena belum ada jalur khusus.