TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Dua pengendara motor terpotret memasuki kawasan jalan tol Palindra (Palembang-Indralaya).
Keduanya tampak melaju beriringan.
Terpantau, Sabtu sore (17/11) pukul 16.00, dua pengendara sepeda motor masuk jalur tol Palindra melalui gerbang tol Indralaya dititik kilometer km 33 Indralaya-Kayuagung.
Baca: Incar Motor di Parkiran Kampus, Pelaku Pencurian Motor Pakai Almamater Pura-pura jadi Mahasiswa
Mereka melintas melalui sisi kiri badan jalan dengan cara berjalan sembari beriringan dengan kecepatan sedang.
Kondisi tersebut, tentu saja suatu saat dapat mengancam keselamatan mereka mengingat rata-rata kendaraan roda empat yang melaju dengan kecepatan sangat tinggi.
Aksi kedua pengendara ini sudah jelas melanggar hukum.
Sebab jalan tol tidak boleh dilalui kendaraan roda dua.
Baca: Herman Deru Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun, Ini Ungkapan Gubernur Sumsel
Selain itu, ia juga terlihat penumpang tidak memakai perlengkapan keselamatan apapun, termasuk helm.
Kedua pengendara ini mengendarai motor bebek Honda Beat warna biru dan hitam.
Dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Daftar Kasus Motor Masuk Tol
Baca: Pengendara Motor Masuk ke Tol Palindra, Jika Tertangkap Ini Hukumannya Sesuai Undang-undang
1. Lima Remaja Kecelakaan di Tol
Seminggu sebelumnya, di lokasi berbeda, lima remaja perempuan alias ABG yang naik sepeda motor mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tomang arah Tangerang KM 1.200, Jakarta Barat, Minggu (11/11/2018) pukul 13.40 WIB.