CPNS 2018

Catat! Ini Syarat Sistem Ranking bagi Yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes CPNS SKD Kemenag Sumsel di Dining Hall Jakabaring Sport City, Rabu (14/11/2018)

Kemudian soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80, dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 143.

"Sebetulnya dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang diinginkan adalah seseorang yang memang memiliki karakter seorang pelayan publik, mampu menjadi seorang PNS yang berkualitas, ambang batasnya juga 143,"kata Bima.

TERUNGKAP! Isi Surat Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi: Mama dan Papa Maafin Kakak

Peserta Tes SKD CPNS 2018 Gugur Massal, KemenpanRB Kaji 2 Opsi sebagai Solusi, Tetap Bisa Ikut SKB?

Ini 2 Tipe Smartphone Samsung yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Segera Cek HP Kamu!

The Power of Indomie Bikin Angka Vaksinasi Polio di Nigeria Meroket, Begini Kisahnya

Kaji Alternatif Lain

Lantas bagaimana langkah yang akan diambil oleh Panselnas CPNS 2018 saat banyak sekali peserta yang tidak lolos tes SKD?

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah tetap meneruskan proses CPNS 2018 bagi peserta yang lulus.

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes sekarang ini, jadi yang sudah lulus akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN.

"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang sekarang dilakukan mungkin kita tidak akan menurunkan passing grade karena ini sudah minimum."

"Karena kalau kita turunkan kita khawatir akan mendapatkan PNS yang tidak memiliki kompetensi."

"Cara lain adalah kita akan melakukan perangkingan dari total skor karena total skor itu banyak yang tinggi tapi salah satunya tidak memenuhi passing grade."

"Ini alternatif yang sedang kami simulasikan, mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa mengeluarkan kebijakan yang baru untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di daerah terutama guru dan tenaga kesehatan,"ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum yang tidak mencapai target nilai yang ditentukan dipastikan bakal gugur.

Kata Ridwan hingga saat ini untuk formasi umum peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) jika tidak mencapai target nilai yang ditentukan sudah dipastikan tidak lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

"Formasi Umum berpatok pada masing-masing nilai, kalau salah satu di bawah itu (nilai minimal) ya gak lolos," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).

Melansir dari Wartakotalive.com (12/11/2018) Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sangat mudah mencapai nilai yang dibutuhkan, karena tidak semua soal wajib dikerjakan dan dijawab dengan benar.

"35 soal TWK kalau benar semua nilainya 175 kita cuma minta nilai 75 saja, cuma 43 persen, berarti 15 soal doang yang harus dikerjakan dengan benar," kata Ridwan.

"Nah untuk TIU ada 30 soal, kita minta nilai 80 saja, cuma 53 persen. Berarti hanya 16 soal yang harus dikerjakan dengan benar," tambahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini